PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua
ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- Slamet Waluyo, PNS, bertempat tinggal di Perumnas Blok K No.14, Desa Aselole Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
- Nor Pandi, swasta,
bertempat tinggal di Jl.Masjid No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa
Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak
dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa
bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang
terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan
Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian jual
beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan
akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak
kedua.
- Proses
perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut
tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran
kepengurusan saja.
- Perpindahan
kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua
dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
- Rumah dijual
seharga Rp 80.000.000
- Uang muka
penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh
Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini
- Pembayaran
berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15
sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak
Pertama
- Pembayaran
dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah
disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
- Keterlambatan
pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda
sebesar Rp 25.000
- Percepatan
pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak
kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1. Apabila karena satu
dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah
dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak
rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada
Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus
menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak
Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana
penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib
membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan
selesai
2. Pihak Kedua wajib
membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak
diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
- Pihak Kedua atas
tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan
mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak
Pertama
- Pihak Pertama
menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua
tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Pihak kedua akan
mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah
dinyatakan lunas
- Segala kerusakan
kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari
Pihak Kedua tanpa kecuali
- Segala ketentuan
yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam
addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila terjadi
sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak
sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua
pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Restuning Widiasih Anjung Darajat
Saksi
1. Saffan
Firdaus 2. Rafa Azka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar